MATERI POKOK
|

Situs
Pusat Informasi Bela Negara diselenggarakan sebagai salah satu wahana
sosialisasi Bela Negara sebagai prasyarat terciptanya pembangunan
potensi sumber daya manusia pertahanan serta membangun watak bangsa
Setiap
bangsa dan negara di dunia ini senantiasa berusaha untuk mewujudkan
cita-cita dan kepentingan nasionalnya. Demikian juga halnya dengan
bangsa dan negera Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4,
tujuan bangsa Indonesia membentuk suatu pemerintahan negara adalah untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam wadah Negara Kesatuan
Indonesia berdasarkan Pancasila.
Guna
menjamin tetap tegaknya Negara Republik Indonesia dan kelangsungan hidup
bangsa dan negara, maka sumber daya manusia menjadi titik sentral yang
perlu dibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu
melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam maupun
luar negeri.
Salah
satu upaya pembinaan potensi sumberdaya manusia agar mampu menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara dapat dilakukan melalui pembelaan
negara, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 27 ayat (3) dan
pasal 30 UUD 1945
|
Lima unsur dasar bela negara
|
Lima
unsur dasar bela negara
|
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa
& bernegara
- Yakin akan Pancasila
sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk
bangsa & negara
- Memiliki
kemampuan awal bela negara
|
|
|